HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DAN
SARANA PELAKSANAANNYA
Makalah
Disusun
guna memenuhi tugas : Hukum Ketenagakerjaan
Dosen Pengampu : Bpk. Muhammad Shoim, S. Ag, M.H.
Disusun
Oleh :
Muhamad
Saeful Rozak (122311077)
MUAMALAH
FAKULTAS
SYARIAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
DAFTAR PUSTAKA
-
Sendjun Manullang,
Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta,
2001.
-
Soepomo Imam, Pengantar
Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1999.
-
Sjahputra Imam, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009.
Asikin Zainal, S.H.,Dkk.. Dasar-Dasar Hukum Perburuan.PT. Raja Grafindo
Persada.Jakarta.2004.
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara
para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya sebagai negara yang
menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yangsudah menjadikan nilai-nilai
tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang
mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan dandilaksanakan secara nyata
bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses pergaulan dan pelaksanaan
hubungan industrial. Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan
strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi
barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara
pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut. Untuk mengetahui dan lebih
memahami mengenai Hubungan Industrial Pancasila dan juga materi mengenai
Perjanjian Kerja.
2. Rumusan
Masalah
Permasalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
A. Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
A. Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
B.
Asas-Asas Hubungan Industrial Pancasila
C.
Serikat Pekerja/Buruh
D.
Pelaksanaan Hubungan Indistrial Pancasila.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hubungan Pancasila (HIP)
Hubungan Industrial Pancasila adalah
sisten hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai
yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan UUD
1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan budaya nasional
Indonesia.
Dari pengertian diatas jelas bahwa
hubungan industrial Pancasila menghendaki agar para pihak yang terlibat di dalamnya
melakukan suatu tindakan apapun harus sesuai dengan nilai pancasila, atau
jelasnya hubungan industrial pancasila adalah hubungan industrial yang dijiwai
oleh kelima sila pancasila.
Berdasarkan Pedoman
Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja (Anonim,
1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam
proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang
didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh
dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh,
pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait
dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh.
Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah
suatu hubungan yang terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang
dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[1]
-
Tujuan hubungan industrial pancasila
adalah :
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
- Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
-
Landasan Hukum (HIP)
·
Hubungan
Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
·
Hubungan
industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
·
Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai
landasan structural dan operasional.
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).[2]
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).[2]
B. Asas-Asas Hubungan Industrial
Pekerja (HIP)
Hubungan
Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri pada asas-asas
pembangunan yaitu:
·
Asas Manfaat
Artinya segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
Artinya segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
·
Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Artinya usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan kekeluargaan.
Artinya usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan kekeluargaan.
·
Asas Demokrasi
Artinya didalam menyelesaikan masalah-masalah Nasional ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Artinya didalam menyelesaikan masalah-masalah Nasional ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·
Asas Adil dan Merata
Artinya bahwa hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai darma baktinya.
Artinya bahwa hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai darma baktinya.
·
Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan
Artinya harus diseimbangkan antara kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat, dan lain-lain.
Artinya harus diseimbangkan antara kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat, dan lain-lain.
·
Asas Kesadaran Hukum
Setiap warga negara harus taat dan sadar pada hukum dan mewajibkan negara menegakkan hukum.
Setiap warga negara harus taat dan sadar pada hukum dan mewajibkan negara menegakkan hukum.
·
Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Pembangunan berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan pada kepribadian bangsa.
Pembangunan berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan pada kepribadian bangsa.
Dalam
pelaksanaanya Hubungan Industrial Pancasila berlandaskan kepada dua asas kerja
yang sangat penting, yaitu:
• Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong
• Asas Musyawarah untuk mufakat.[3]
• Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong
• Asas Musyawarah untuk mufakat.[3]
C.
Serikat Pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1
Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, (serikat buruh/serikat pekerja) merupakan organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
-
Fungsi serikat
buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja
tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.[4]
-
Hak Serikat
Buruh/Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
·
Membuat perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha.
·
Mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial.
·
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga
ketenagakerjaan.
·
Membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
·
Melakukan kegiatan lainnya di bidang
ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
D. Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
- Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
Yaitu forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan,
yang anggotanya terdiri atas pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang
sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
atau unsur pekera/buruh (periksa Kaputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi
Nomor Kep-255/Men/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
Lemaga Kera Sama Bipartit). Sedangkan Tripartit yaitu forum komunikasi, lonsultasi
dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri atas
unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah
(periksa Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata kerja dan Susunan
Organisasi Lembaga kerja sama Tripartit). Pengertian bipartit dalam hal ini
sebagai mekanisme adalah tata cara atau proses perundingan yang dilakukan
antara dua pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan antara
pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran Direktur Jendral
Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit
pada hakikatnya merupakan upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha dan
pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.[5]
- Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar.
- Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
- Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
- Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
- Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
- Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
- Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
- Pendidikan hubungan industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
- Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.[6]
III.
KESIMPULAN
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut
dalam
proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan
Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor
13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja
dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan
asas-asas.
Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
- Lembaga kerjasama Bipartit dan
Tripartit
- Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar.
- Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
- Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
- Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
- Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
- Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
- Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
- Pendidikan hubungan industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
Best Baccarat in India | FEBCASINO
BalasHapusA game of 샌즈카지노 Baccarat has always been 바카라 사이트 one of the most popular casino games. to the dealer. The dealer places his bet, and the dealer 제왕카지노 places the